JAKARTA, KOMPAS.com — Komandan Jenderal (Danjen)
Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo menyatakan siap bertanggung
jawab atas terjadinya penyerangan dan pembunuhan empat tahanan di LP
Cebongan, Sleman, Yogyakarta, beberapa waktu lalu. Dengan tegas, ia siap
berada di baris terdepan mempertanggungjawabkannya.
"Semua (yang
terlibat) itu bawahan saya, anak buah saya. Maka di Kopassus, saya orang
yang terdepan yang paling bertanggung jawab," kata Mayor Jenderal TNI
Agus Sutomo di Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Jumat
(5/4/2013).
Namun begitu, Agus mengatakan bakal mengikuti prosedur
sesuai hukum yang berlaku di militer. Ia menyerahkan semua sesuai hukum
meski siap bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya.
Sebelumnya,
Ketua Tim Investigasi TNI AD terkait penyerangan LP Cebongan, Sleman,
Yogyakarta, Brigjen TNI Unggul Yudhoyono mengakui bahwa oknum Grup II
Kopassus Kartosuro adalah pihak penyerang empat tahanan terkait
pembunuhan Serka Santoso. Menurutnya, penyerangan ini berhubungan dengan
pembunuhan terhadap Serka Heru Santoso, yang juga anggota TNI AD, pada
19 Maret 2013 dan pembacokan terhadap mantan anggota Kopassus Sertu
Sriyono pada 20 Maret 2013 oleh kelompok preman di Yogyakarta.
Serka
Heru Santoso merupakan pejabat bintara peleton Kopassus yang notabene
atasan langsung para pelaku yang juga pernah berjasa menyelamatkan
pelaku saat melaksanakan tugas operasi. Sementara Sertu Sriyono adalah
mantan Kopassus yang notabene merupakan rekan pelaku saat latihan
komando.
"Peristiwa tersebut dilatarbelakangi jiwa korsa yang kuat
di mana jiwa korsa merupakan roh setiap kesatuan militer. Namun, diakui
kegiatan serangan ke Lapas II Cebongan adalah penerapan jiwa korsa yang
tidak tepat," ujar Unggul.
Sumber : www.kompas.com
SUARA ANAK BANGSA
Jujur, Objektif, Korektif
Kamis, 04 April 2013
KAJIAN SPIRITUAL:
HIDUP DIDUNIA PENUH PERMAINAN DAN GURAUAN
Oleh : Abu Syauqi
Pada sahabat Suara Anak Bangsa, mungkin apabila ditanyakan tentang hidup dan kehidupan tentunya masing-masingnya individu memiliki pemahaman yang tidak sama tergantung dari sisi mana ia memandang tentang hidup itu. Pada Jum'at kali ini, kita akan mengajak pada sahabat sekalian untuk melihat tentang hidup dan kehidupan dari sisi hakikat dari kehidupan itu sendiri yaitu dari asal dan muasal kehidupan itu sendiri.
Tentu kita menyadari bahwa sebuah kehidupan memiliki asal permulaan, mulai dari saat dimana proses biologis yang terjadi dari sebuah permikahan, proses kelahiran, masa kanak-kanak, hingga masa dimana kehidupan itu berakhir pada suatu titik yang disebut kematian.
Dalam kacamata Islam, hidup diumpamakan sebagai sebuah permainan dan senda gurau, dimana dinyatakan didalam Al-Quran surat Al-Ankabut Ayat 64 yang berbunyi Wamal hayaatuddunya illa lahwuw walaib, wainnaddararul aakhirata lagiyal hayawaanu laukanu ya'lamun yang artinya "Dan tiadalah kehidupan dunia ini melainkan senda gurau dan main-main. Dan
sesungguhnya akhirat itulah yang sebenarnya kehidupan, kalau mereka mengetahui".
Jika kita lihat sekilas akan tergambar jelas bahwa Allah SWT telah memberikan semacam peringatan kepada manusia akan hakikat kehidupan didunia yang tidak lebih dari sebuah senda gurau dan permainan dan kehidupan akhirat adalah merupakan sebenarnya kehidupan.
Memang secara akal pikiran kebanyakan kita cukup awam dengan perumpamaan kehidupan dunia yang dikatakan penuh senda gurau dan permainan. Kenapa hal ini bisa terjadi? tentunya pertanyaan ini memiliki banyak jawaban. Diantaranya mungkin secara sadar ataupun tidak kita telah "dibelenggu" oleh pemahaman kehidupan dunia dalam perspektif yang berbeda yang dikenal dengan istilah modern yang juga disebut era globalisasi.
Kita ketahui bahwa saat ini, sebahagian dari orang berpandangan bahwa status sosial, pangkat, jabatan, kecantikan/ketampanan dan berbagai simbol-simbol lahiriah lainnya sebagai standar hidup yang harus dicapai agar tergolong dalam kelompok orang yang sukses.
Kami yakin, kita mungkin pernah membayangkan dan berpikiran bahwa setelah kita mendapatkan itu semua apakah itu mobil mewah, rumah megah, kecantikan dan ketampanan kita tidak akan berhenti pada sebuah titik yang dinamakan kebahagiaan sebagaimana yang di idam-idamkan oleh pikiran kita.
Meskipun kita telah mengetahui bahwa ternyata kebahagiaan itu juga tidak kunjung menghampiri pikiran dan hati kita secara kekal, kita masih saja berpikiran bahwa itulah ukuran dari kebahagiaan hidup didunia.
Para sahabat, kita sadari ataupun tidak ternyatak kita terlah terjebak ke dalam sebuah lingkaran kehidupan yang penuh dengan permainan dan sementara sebagaimana telah digariskan oleh Allah SWT pada ayat diatas.
Pada ayat tersebut jelas dinyatakan oleh Allah SWT bahwa sesungguhnya kehidupan akhiratlah yang merupakan sebenarnya kehidupan.
Semoga kita semua tergolong kedalam hamba Allah yang diberi hidayah untuk dapat senantiasa menyadari akan hakikat dari kehidupan dunia ini dan kita juga diberi kekuatan oleh Allah SWT untuk terus berbuat yang terbaik dalam hidup dan kehidupan kita. Amiin ya Rabbaal 'Alamiin..
Rabu, 03 April 2013
Usut Sprindik Anas, KPK Terjebak Pemberitaan?
TEMPO.CO, Jakarta
- Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault menyayangkan proses
penyelidikan yang dilakukan Komite Etik KPK. Menurut dia, Komisi
harusnya fokus pada penuntasan kasus Hambalang, bukan isu bocornya surat
perintah penyidikan (sprindik).
"KPK harusnya tidak terjebak pemberitaan soal sprindik," kata Adhyaksa kepada Tempo di kampus FISIP Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Rabu, 3 April 2013. Isu sprindik berpotensi mengalihkan pengusutan kasus Hambalang.
"Harusnya KPK fokus pada esensi kasus, bukan sprindiknya," ujar Adhyaksa. Menurut dia, sprindik bukan dokumen rahasia yang harus dipersoalkan. "Kalau bocor, ya sudah. Tidak perlu dipermasalahkan."
Adhyaksa menilai isu sprindik rawan dimanfaatkan berbagai pihak untuk memecah-belah kepemimpinan KPK. "Isu tersebut rawan digunakan untuk pelemahan KPK," ujar Adhyaksa. Untuk itu, masyarakat diminta untuk tidak berspekulasi soal isu sprindik. "Karena bisa mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pimpinan KPK." (Baca: Diberi Sanksi, Abraham Diminta Tak Kecil Hati dan Pembocor Sprindik Anas Sekretaris Ketua KPK)
"KPK harusnya tidak terjebak pemberitaan soal sprindik," kata Adhyaksa kepada Tempo di kampus FISIP Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Rabu, 3 April 2013. Isu sprindik berpotensi mengalihkan pengusutan kasus Hambalang.
"Harusnya KPK fokus pada esensi kasus, bukan sprindiknya," ujar Adhyaksa. Menurut dia, sprindik bukan dokumen rahasia yang harus dipersoalkan. "Kalau bocor, ya sudah. Tidak perlu dipermasalahkan."
Adhyaksa menilai isu sprindik rawan dimanfaatkan berbagai pihak untuk memecah-belah kepemimpinan KPK. "Isu tersebut rawan digunakan untuk pelemahan KPK," ujar Adhyaksa. Untuk itu, masyarakat diminta untuk tidak berspekulasi soal isu sprindik. "Karena bisa mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pimpinan KPK." (Baca: Diberi Sanksi, Abraham Diminta Tak Kecil Hati dan Pembocor Sprindik Anas Sekretaris Ketua KPK)
Selasa, 02 April 2013
KABAR PERBATASAN
Selasa, 02 April 2013
SATGAS PAMTAS YONIF LINUD 503 KOSTRAD AJARKAN PENGANAN KHAS JAWA KEPADA IBU-IBU DI PERBATASAN
Kegiatan
yang di lakukan di pos Wini dapat dijadikan sebagai wujud perhatian dalam meningkatkan taraf
perekonomian Masyarakat penduduk sekitar perbatasan adalah membuat makanan Kembang Gula dan dodol Pisang.
Materi yang di pilih
Komandan Pos Wini satgas Yonif 503 Mayangkara untuk di ajarkan kepada warga dan
penduduk sekitar perbatasan.Makanan yang berasal dari jawa timur kota kediri
ini sangat mudah di buat dan warga
sekitar perbatasan tidak perlu repot untuk mendapatkan bahan-bahan untuk
membuatnya,karena bahan-bahan tersebut dapat di peroleh dari kebun mereka.
![]() |
| Kegiatan Personel Satgas Pamtas YL-503 di Pos Wini mengajar tata boga |
Sumber : www.yoniflinud503.blogspot.com
Alasan Pemerintah Atur Santet dalam KUHP
TEMPO.CO , Jakarta:Pemerintah mengusulkan agar soal penggunaan kekuatan gaib diatur dalam undang-undang. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menuangkan masalah itu dalam Pasal 293 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kemenkumham, Wahidudin Adams beralasan, pasal itu dimasukkan untuk melindungi masyarakat. "Untuk melindungi mayarakat dari penipuan, dan janji dari orang yang menjanjikan dapat menggunakan gaib untuk membuat orang celaka dan menderita," katanya melalui pesan singkat, Ahad, 17 Maret 2013.
Selain itu, lanjut dia, aturan itu akan membuat masyarakat tak main hakim sendiri pada orang yang diduga dukun santet. Ini ada dalam penjelasan pasal tersebut.
Untuk urusan pembuktian, lanjut dia, cukup dibuktikan dengan kesaksian. Jika terduga pelaku terbukti menjanjikan membantu melakukan tindak pidana dengan menggunakan ilmu hitam, maka bisa menjadi dasar bagi jaksa untuk menuntut dan hakim untuk menghukum. "Karena ini delik formal, bukan delik materiil," ujar dia.
Dalam Pasal 293 RUU KUHP diatur tentang orang yang memberikan bantuan tindak pidana dengan menggunakan kekuatan gaib. Mereka diancam dengan pidana maksimal 5 tahun penjara.
NUR ALFIYAH
Sumber : www.tempo.co
Hari ini, MK Pilih Pengganti Mahfud MD
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi akan
menggelar rapat pleno pemilihan Ketua MK periode 2013-2015 di
Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4/2013) pukul 10.00 WIB. Pemilihan dilakukan
setelah berakhirnya masa jabatan Mahfud MD sebagai Hakim konstitusi
pada 1 April 2013.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8
tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 24 tahun 2003 tentang
MK, pemilihan Ketua MK awalnya dilakukan secara musyawarah oleh sembilan
hakim konstitusi secara tertutup. Dalam pemilihan ini, setiap hakim
konstitusi berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai Ketua MK.
Sembilan
hakim konstitusi itu, yakni Achmad Sodiki, Harjono, M. Akil Mochtar,
Maria Farida Indarti, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan
Zoelva, Anwar Usman, dan Arief Hidayat. Arief baru menjadi hakim MK
menggantikan Mahfud.
Dalam siaran pers pihak MK, proses pemilihan
bisa dilakukan minimal oleh tujuh hakim konstitusi. Jika tak memenuhi
kuorum, rapat musyawarah ditunda selama dua jam. Namun, jika setelah dua
jam masih tidak memenuhi kuorum, rapat pemilihan tetap dilakukan oleh
hakim yang telah hadir.
"Jika musyawarah tidak berhasil mencapai
kesepakatan bulat atau aklamasi, keputusan pemilihan Ketua MK diambil
dengan voting berdasarkan suara terbanyak dalam rapat pleno terbuka
untuk umum," tulis pihak MK.
Tidak seperti masa jabatan dua Ketua
MK sebelumnya, yakni Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD, masa jabatan
Ketua MK nantinya hanya akan menjabat selama dua tahun enam bulan. Hal
itu berdasarkan hasil revisi UU MK. Sebelum direvisi, masa jabatan Ketua
MK dan Wakil Ketua MK adalah tiga tahun.
Editor :Hindra
Sumber : www.kompas.com
SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI SUARA BANGSA
=== SELAMAT DATANG DI BLOG "SUARA BANGSA"===
SEMENTARA INI BLOG KAMI MASIH DALAM PENYIAPAN, MOHON MAAF ATAS KETIDAKNYAMANAN ANDA,,TERIMA KASIH,
Langganan:
Komentar (Atom)
