JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi akan
menggelar rapat pleno pemilihan Ketua MK periode 2013-2015 di
Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4/2013) pukul 10.00 WIB. Pemilihan dilakukan
setelah berakhirnya masa jabatan Mahfud MD sebagai Hakim konstitusi
pada 1 April 2013.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8
tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 24 tahun 2003 tentang
MK, pemilihan Ketua MK awalnya dilakukan secara musyawarah oleh sembilan
hakim konstitusi secara tertutup. Dalam pemilihan ini, setiap hakim
konstitusi berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai Ketua MK.
Sembilan
hakim konstitusi itu, yakni Achmad Sodiki, Harjono, M. Akil Mochtar,
Maria Farida Indarti, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan
Zoelva, Anwar Usman, dan Arief Hidayat. Arief baru menjadi hakim MK
menggantikan Mahfud.
Dalam siaran pers pihak MK, proses pemilihan
bisa dilakukan minimal oleh tujuh hakim konstitusi. Jika tak memenuhi
kuorum, rapat musyawarah ditunda selama dua jam. Namun, jika setelah dua
jam masih tidak memenuhi kuorum, rapat pemilihan tetap dilakukan oleh
hakim yang telah hadir.
"Jika musyawarah tidak berhasil mencapai
kesepakatan bulat atau aklamasi, keputusan pemilihan Ketua MK diambil
dengan voting berdasarkan suara terbanyak dalam rapat pleno terbuka
untuk umum," tulis pihak MK.
Tidak seperti masa jabatan dua Ketua
MK sebelumnya, yakni Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD, masa jabatan
Ketua MK nantinya hanya akan menjabat selama dua tahun enam bulan. Hal
itu berdasarkan hasil revisi UU MK. Sebelum direvisi, masa jabatan Ketua
MK dan Wakil Ketua MK adalah tiga tahun.
Sumber : www.kompas.com