Selasa, 02 April 2013

KABAR PERBATASAN

Selasa, 02 April 2013

SATGAS PAMTAS YONIF LINUD 503 KOSTRAD AJARKAN PENGANAN KHAS JAWA KEPADA IBU-IBU DI PERBATASAN



Kegiatan yang di lakukan di pos Wini dapat dijadikan sebagai wujud perhatian dalam  meningkatkan taraf perekonomian Masyarakat penduduk sekitar perbatasan adalah membuat makanan Kembang Gula dan dodol Pisang. 
Materi yang di pilih Komandan Pos Wini satgas Yonif 503 Mayangkara untuk di ajarkan kepada warga dan penduduk sekitar perbatasan.Makanan yang berasal dari jawa timur kota kediri ini sangat mudah di buat dan warga  sekitar perbatasan tidak perlu repot untuk mendapatkan bahan-bahan untuk membuatnya,karena bahan-bahan tersebut dapat di peroleh dari kebun mereka.
Kegiatan Personel Satgas Pamtas YL-503 di Pos Wini mengajar tata boga

Selain cara membuatnya yang relatif mudah serta bahan yang mudah didapat, makanan ini juga sangat praktis dalam pengolahannya sehingga masarakat dan penduduk sekitar perbatasan tidak mengalami kesulitan dalam mempelajari cara pengolahan makanan tersebut. Ini juga menjadi trobosan baru bagi warga dan masyarakat sekitar serta dapat membuka lapangan kerja baru bagi warga setempat khususnya ibu-ibu yang menganggur dapat mengisi waktu luanggnya dengan membuat dan memproduksi jenis makanan khas jawa timur ini. ”tidak sulit untuk membuatnya,bahannya pun sudah ada di ladang kami, jadi ini adalah awal dimana kami bisa membuka usaha dan dapat membantu perekonomian penduduk kami.” ujar salah seorang warga kepada tim Penerangan Satgas Pamtas YL-503/MK. 

Sumber : www.yoniflinud503.blogspot.com

Alasan Pemerintah Atur Santet dalam KUHP


TEMPO.CO , Jakarta:Pemerintah mengusulkan agar soal penggunaan kekuatan gaib diatur dalam undang-undang. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menuangkan masalah itu dalam Pasal 293 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kemenkumham, Wahidudin Adams beralasan, pasal itu dimasukkan untuk melindungi masyarakat. "Untuk melindungi mayarakat dari penipuan, dan janji dari orang yang menjanjikan dapat menggunakan gaib untuk membuat orang celaka dan menderita," katanya melalui pesan singkat, Ahad, 17 Maret 2013.

Selain itu, lanjut dia, aturan itu akan membuat masyarakat tak main hakim sendiri pada orang yang diduga dukun santet. Ini ada dalam penjelasan pasal tersebut.

Untuk urusan pembuktian, lanjut dia, cukup dibuktikan dengan kesaksian. Jika terduga pelaku terbukti menjanjikan membantu melakukan tindak pidana dengan menggunakan ilmu hitam, maka bisa menjadi dasar bagi jaksa untuk menuntut dan hakim untuk menghukum. "Karena ini delik formal, bukan delik materiil," ujar dia.

Dalam Pasal 293 RUU KUHP diatur tentang orang yang memberikan bantuan tindak pidana dengan menggunakan kekuatan gaib. Mereka diancam dengan pidana maksimal 5 tahun penjara.

NUR ALFIYAH

Sumber : www.tempo.co

Hari ini, MK Pilih Pengganti Mahfud MD

 
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi akan menggelar rapat pleno pemilihan Ketua MK periode 2013-2015 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4/2013) pukul 10.00 WIB. Pemilihan dilakukan setelah berakhirnya masa jabatan Mahfud MD sebagai Hakim konstitusi pada 1 April 2013.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK, pemilihan Ketua MK awalnya dilakukan secara musyawarah oleh sembilan hakim konstitusi secara tertutup. Dalam pemilihan ini, setiap hakim konstitusi berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai Ketua MK.
          Sembilan hakim konstitusi itu, yakni Achmad Sodiki, Harjono, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indarti, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Anwar Usman, dan Arief Hidayat. Arief baru menjadi hakim MK menggantikan Mahfud.
Dalam siaran pers pihak MK, proses pemilihan bisa dilakukan minimal oleh tujuh hakim konstitusi. Jika tak memenuhi kuorum, rapat musyawarah ditunda selama dua jam. Namun, jika setelah dua jam masih tidak memenuhi kuorum, rapat pemilihan tetap dilakukan oleh hakim yang telah hadir.
         "Jika musyawarah tidak berhasil mencapai kesepakatan bulat atau aklamasi, keputusan pemilihan Ketua MK diambil dengan voting berdasarkan suara terbanyak dalam rapat pleno terbuka untuk umum," tulis pihak MK.
         Tidak seperti masa jabatan dua Ketua MK sebelumnya, yakni Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD, masa jabatan Ketua MK nantinya hanya akan menjabat selama dua tahun enam bulan. Hal itu berdasarkan hasil revisi UU MK. Sebelum direvisi, masa jabatan Ketua MK dan Wakil Ketua MK adalah tiga tahun. 
 
Editor :Hindra

Sumber : www.kompas.com

SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI SUARA BANGSA



===  SELAMAT DATANG DI BLOG "SUARA BANGSA"===

SEMENTARA INI BLOG KAMI MASIH DALAM PENYIAPAN, MOHON MAAF ATAS KETIDAKNYAMANAN ANDA,,TERIMA KASIH,